MERAJUT MANUSIA DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PANCASILA
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
` Pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati
dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu
sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman
Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila
dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila
(sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut,
Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan
kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah Pancasila dalam kehidupan
kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya
negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah
negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak
18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang
dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945
.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai
dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia
dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas
VII kalian telah memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah
memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan
Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan
pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
pidato Soekarno seperti berikut ini:
Pertanyaan dan pemikiran para
pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab
oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar
falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).
Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
…..”.
Rumusan Pancasila yang terdapat
dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan
lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12
Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam
penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar
negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status
ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang
tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig
(sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila
ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila
sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji
Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok
kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma
hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang
dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas tersebut,
dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah
negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Negara dapatdiibaratkan sebagai
sebuah bangunan , tempat bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan
itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh
pula. Demikian juga dengan negara, agar negara tersebut kuat dan kokoh harus
mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan
yang hendak dicapai negara tersebut. Cita-cita dan tujuan didirikannya
negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan
pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa
bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar
Negara tersebut biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.
Di lihat dari asal mula kata,
Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan,
cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan.
Dalam pandangan yang lebih luas ideologi
adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi
oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh
gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya suatu pandangan
hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan memiliki pedoman dan
pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul
dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup terkandung kehidupan yang
dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang
terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu
bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman
hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada
dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia
haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai
petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap
maupun perilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu
bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul,
baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala
jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup
bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa
merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian
bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari
pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang BPUPKI itu
Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri negara dengan dilandasi
pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa
harus Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para
pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian
bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.
Pancasila dianggap oleh pendiri
bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian
proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar
dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana
yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Arti Penting Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman
dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut
tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu
kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu
Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua
dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila
ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima
dan seterusnya
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham
Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie
dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:122) menentukan
kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga
perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur
kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat
berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu
hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara
Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama
yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak
perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan
bahkan status sosial seseorang. Diutamakan dilihat adalah status
kewarganegaraan seseorang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua
orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara
adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam Negara Indonesia, di mana
kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui
sebagai insan beragama berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang
secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh
dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka
kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila kedua Pancasila dalam bentuk
kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu
kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena
itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi
prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan
itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa
Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus
dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai
konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi
dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai
luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar
Negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky
seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu negara yang merupakan
kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya
lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah
undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum
dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk
bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm
ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir
terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa
serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Dengan demikian, Pancasila sebagai
dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang
secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara
Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita
negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara.
Sejak disahkan secara konstitusional
pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan
hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan
dan kenegaraan Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat
Indonesia
Pancasila haruslah dilaksanakan
secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila juga mempunyai
sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
Indonesia mempunyai ciri khas atau karakteristik tersendiri yang berbeda
dengan ideologi lain yang ada di dunia. Ciri atau karakteristik yang terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan atas keberadaan
Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karenanya sebagai
manusia yang beriman yaitu meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya dan
menjauhi segala larangan- Nya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung rumusan sifat keseluruhan
budi manusia Indonesia yang mengakui kedudukan manusia yang sederajat dan sama,
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh
negara.
3. Persatuan Indonesia.
Merupakan perwujudan dari paham kebangsaan
Indonesia yang mengatasi paham perseorangan, golongan, suku bangsa, dan
mendahulukan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tidak terpecah-belah oleh
sebab apa pun
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
Merupakan sendi utama demokrasi di
Indonesia berdasar atas asas musyawarah dan asas kekeluargaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Merupakan salah satu tujuan negara
yang hendak mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut
tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu
kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan yang bulat sehingga
tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau
diperas.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia
sejak diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang ini telah
membuktikan keberadaan Pancasila yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan
dinamika bangsa Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara merupakan kesepakatan yang sudah final karena mampu
mempersatukan perbedaan-perbedaan pandangan. Pancasila diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Sudah seharusnya kita sebagai warga
negara menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek
kehidupan. Salah satu sikap menghargai nilai-nilai Pancasila adalah dengan
mempertahankan Pancasila. Mempertahankan Pancasila mengandung pengertian
bahwa kita harus melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Mempertahankan Pancasila berarti kita tidak mengubah,
menghapus dan mengganti dasar Negara Pancasila dengan dasar negara lain
.
Mempertahankan Pancasila berarti mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika ada
yang ingin mengganti Pancasila berarti mengancam keberadaan Negara Indonesia.
Jika dasar negara diganti, runtuhlah bangunan Negara Indonesia. Oleh karena
itu, mempertahankan Pancasila merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan rakyat Indonesia.
Upaya melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam
butir-butir pengamalan Pancasila. Isi butir pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
,dan sebagainya
c. Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.
Memel ihar a k e te r t iban dunia y
ang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’ktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. i. Suka bekerja keras. j.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
i. Melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
j. Butir-butir nilai Pancasila di atas
dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian mempertahankan
Pancasila dapat dilakukan dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila oleh setiap
warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari di manapun ia berada.
sumber : http://amburegul010.blogspot.co.id/2014/09/rangkuman-merajut-manusia-dan.html